Berita

Sekda Riau SF Hariyanto usai diperiksa KPK terkait harta kekayaan tak wajar/RMOL

Hukum

KPK Usut Asal Usul Pembelian Aset Sekda Riau SF Hariyanto

JUMAT, 05 MEI 2023 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut asal usul pembelian tujuh aset milik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto usai diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, SF Hariyanto bersama istrinya telah diundang dan diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/4).

"Kita lihat ternyata (SF Hariyanto) banyak asetnya," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).


Pahala menjelaskan, bahwa SF Hariyanto memiliki sekitar tujuh aset. Namun, Pahala tidak membeberkan aset apa yang dimiliki oleh SF Hariyanto.

"Kita cek ke lapangan, sekarang kita lagi cek asal usul dia beli aset dari mana," pungkas Pahala.

Sekda Riau SF Hariyanto menjadi sorotan publik setelah istrinya ketahuan sering pamer harta di media sosial. Bahkan, SF Hariyanto sebelumnya juga sudah sempat membuat pembelaan terkait barang-barang mewah yang sering dipamerkan istrinya. Menurut SF Hariyanto, tas-tas yang sering dipakai istrinya merupakan barang KW atau palsu.

Bahkan, belakangan SF Hariyanto kembali disorot publik terkait pesta ulang tahun anaknya. Hariyanto membantah pesta anaknya itu dilakukan secara mewah di Hotel Ritz Carlton. Hariyanto menyebut bahwa pesta anaknya dilakukan di sebuah toko bernama Ritz Carlton.

Sementara itu, berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan SF Hariyanto pada periode 2021 adalah sebesar Rp 9.724.258.000 (Rp 9,7 miliar) yang telah dilaporkan pada 11 Maret 2022.

Harta SF Hariyanto itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 8.508.258.000 (Rp 8,5 miliar). Tanah dan bangunan yang dimiliki SF Hariyanto sebanyak sembilan bidang di daerah Kota Pekanbaru, dan Kota Tangerang Selatan.

Rinciannya adalah, tanah dan bangunan seluas 316/97 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil sendiri senilai Rp 795.557.000; tanah dan bangunan seluas 1.283/216 meter persegi hasil sendiri di Kota Pekanbaru seharga Rp 494.175.000; tanah dan bangunan seluas 144/180 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil hibah dengan akta seharga Rp 451.484.000.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 830/118 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp 305 juta; tanah dan bangunan seluas 486/100 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp 683.452.000; tanah dan bangunan seluas 948/72 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp 681.776.000.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 837/80 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil hibah dengan akta seharga Rp 974.839.000; tanah seluas 355 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp 264.975.000; serta tanah dan bangunan seluas 300/349 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri seharga Rp 3.857.000.000.

Selanjutnya, Hariyanto juga tercatat memiliki empat unit kendaraan senilai Rp 845.750.000, terdiri dari motor Honda Pantom tahun 2013 seharga Rp 750 ribu; mobil Toyota Velfire ZG 2.4 tahun 2014 seharga Rp 275 juta; mobil Toyota Harrier tahun 2015 seharga Rp 250 juta; dan mobil Toyota Fortuner tahun 2020 seharga Rp 320 juta.

Kemudian untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki Hariyanto senilai Rp 216.250.000; kas dan setara kas senilai Rp 154 juta. Hariyanto pun tercatat tidak memiliki utang pada LHKPN 2021 tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya