Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ada Kotoran Tikus di Cheeseburger, McDonald's London Didenda Rp 9,2 Triliun

JUMAT, 05 MEI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Restoran cepat saji McDonald's di London dikenakan denda sebesar 500 ribu pound atau senilai Rp 9,2 triliun, setelah seorang pelanggan menemukan kotoran tikus di Cheeseburger yang ia makan.

Dimuat The Independent pada Jumat (5/5), pelanggan yang tidak disebutkan namanya itu memesan Cheeseburger melalui layanan drive-thru dan melihat kotoran tikus di bagian dalam bungkus usai ia memakan setengah burgernya.

Keluhan itu pun telah mendorong penyelidikan oleh petugas kesehatan lingkungan Inggris, Waltham Forest Council yang menemukan bahwa kondisi outlet tersebut memang dioperasikan dalam keadaan yang kotor.


Dalam penyelidikan, sisa-sisa bangkai tikus yang membusuk dan kotoran hewan pengerat yang tersebar terlihat menyebar di gerai Leytonstone, London timur.

Otoritas London kemudian menyeret McDonald's Leytonstone ke pengadilan pada minggu ini, setelah raksasa makanan cepat saji itu mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait pelanggaran kebersihan, dan memerintahkan mereka untuk membayar denda dengan biaya setengah juta pounds.

“Sebagai dewan, kami menganggap serius kebersihan makanan dan tidak akan ragu untuk menindaklanjuti keluhan dan mengambil tindakan yang sesuai, terlepas dari siapa yang menjalankan bisnis makanan," kata Anggota Kabinet Waltham Forest Council, Khevyn Limbajee.

Menurut Limbajee, pihaknya harus mengambil tindakan tersebut karena ada risiko signifikan yang berbahaya terhadap kesehatan penduduk yang ditimbulkan dari restoran kotor dan jorok itu.

“Pelanggan harus dibuat merasa yakin bahwa makanan mereka telah dimasak dan disiapkan di lingkungan yang bersih dan aman. Kami berterima kasih atas pemikiran cepat pelanggan dalam kasus ini untuk melaporkan masalah tersebut ke dewan untuk diselidiki," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya