Berita

Brigjen Endar Priantoro bersama istrinya/Net

Hukum

Kedua Kalinya, Brigjen Endar Priantoro Akan Diklarifikasi KPK Soal Dugaan Flexing

RABU, 03 MEI 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Bahkan, Brigjen Endar akan kembali diklarifikasi untuk kedua kalinya pada pekan ini.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah mengagendakan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk kedua kalinya terhadap Brigjen Endar.

"Kamis atau Jumat ini (diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK)" ujar Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).


Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Brigjen Endar akan diperiksa oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Kamis (4/5).

Namun demikian, klarifikasi masih kemungkinan diundur pada Jumat (5/5) atau hari lainnya, lantaran Brigjen Endar saat ini masih menjalani Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIA TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI bersama beberapa pejabat KPK lainnya, yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Direktur Monitoring Agung Yudha Wibowo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Yudhiawan.

Sebelumnya, tim Direktorat LHKPN KPK telah memeriksa Endar pada Jumat (31/3) terkait harta kekayaannya setelah gaya hidup mewah istrinya menjadi sorotan publik sebelum masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya