Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Net
Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai provinsi dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terbaik Nasional. Penghargaan itu diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-27, di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar pada Sabtu (29/4).
Penghargaan diterima Provinsi Jateng setelah meraih skor 3,714 dengan status kinerja pemerintah daerah tertinggi. Peringkat skor status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut diberikan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota berprestasi secara nasional.
Usai menerima penghargaan, Ganjar menyampaikan pemerintahan daerah harus terus berkomitmen untuk menyelenggarakan sistem kepemimpinan yang jujur, tegas dan adil.
"Selama pengelolaan pemerintahan, governance menjadi satu nilai yang penting, satu pedoman, sehingga kalau perencanaannya bagus, eksekusinya bagus, pengawasannya bagus, maka insyaAllah akan punya hasil yang bagus," ujar Ganjar.
Selama era kepemimpinannya, Ganjar menekankan sistem pemerintahan dengan slogan "
Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi" atau tidak korupsi dan tidak berkhianat.
Ganjar menyebutkan, penghargaan yang diterima harus menjadi pemantik bagi seluruh jajarannya dan juga pemerintah daerah lainnya untuk terus komitmen memajukan daerah.
Menurutnya, inovasi dan kreasi baik dalam bentuk kebijakan maupun segala bentuk outpunya terhadap daerah harus selalu ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Maka mesti diberikan perhatian penuh dan penghargaan ini bukan puncak, penghargaan ini apresiasi dari pemerintah yang mestinya nanti jauh lebih baik lagi, lebih inovatif dan memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik," pungkasnya.
Dua kabupaten dan dua kota di Jateng juga meraih penghargaan dari Kemendagri. Yaitu Kota Semarang dengan skor 3,430, Kota Surakarta dengan skor 3,406, Kabupaten Karanganyar dengan skor 3,627 dan Kabupaten Wonogiri dengan skor 3,587.
Adapun hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Kemendagri Tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022.