Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

700 Bakal Calon Anggota DPD Penuhi Syarat Dukungan Pemilih, Ini Rinciannya

SABTU, 29 APRIL 2023 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk Pemilu 2024 telah dirangkum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya diatur dalam Pasal 183 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Bedasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat (MS),” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/4)


Idham merinci, dari total 700 bakal calon anggota DPD MS itu, mayoritas masih berasal dari kelompok laki-laki.

“Ada 139 bakal calon perempuan atau 19,86 persen, dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen,” urainya.

Jika dilihat lebih rinci dari segi pembagian wilayah, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebut jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak ada di Jawa Barat, mencapai 55 orang.

“Sementara, jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu 9 orang,” katanya.

Adapun representasi bakal calon anggota DPD perempuan di suatu daerah, ada satu daerah melebihi batas minimal, dan suatu daerah sama sekali tidak punya perwakilan perempuan.

“Persentase perempuan tertinggi berada di Sumatera Selatan mencapai 50 persen. Sementara yang sama sekali tidak ada (representasi perempuannya) atau 0 persen ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” tutup Idham.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya