Berita

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi (kanan), bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Hendro Sugiatno/Ist

Nusantara

Polri-Kemenhub Teken SKB Aturan Tambahan Kendaraan Angkutan Barang

RABU, 26 APRIL 2023 | 14:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Hendro Sugiatno, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tambahan terkait pembatasan angkutan barang, berlaku mulai 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Aturan itu berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya, pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/4).


Bukan hanya di tol, Hendro juga mengatakan, pembatasan dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampak bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, karena itu ada pembatasan terbaru mulai 26-28 April 2023," kata Hendro.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Firman bersama jajaran akan bertindak humanis bila terpantau masih ada kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol, selanjutnya dikeluarkan di exit tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol. Bila angkutan barang tidak kita batasi, bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan, baik di jalan tol maupun arteri saat mudik dan balik," kata Firman.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya