Berita

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi (kanan), bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Hendro Sugiatno/Ist

Nusantara

Polri-Kemenhub Teken SKB Aturan Tambahan Kendaraan Angkutan Barang

RABU, 26 APRIL 2023 | 14:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Hendro Sugiatno, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tambahan terkait pembatasan angkutan barang, berlaku mulai 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Aturan itu berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya, pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/4).


Bukan hanya di tol, Hendro juga mengatakan, pembatasan dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampak bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, karena itu ada pembatasan terbaru mulai 26-28 April 2023," kata Hendro.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Firman bersama jajaran akan bertindak humanis bila terpantau masih ada kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol, selanjutnya dikeluarkan di exit tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol. Bila angkutan barang tidak kita batasi, bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan, baik di jalan tol maupun arteri saat mudik dan balik," kata Firman.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya