Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik/RMOL

Politik

Bantah Tudingan Parsindo Soal Verifikasi Perbaikan, Prima Beberkan Keunggulan Bukti

SABTU, 15 APRIL 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesempatan verifikasi administrasi perbaikan yang diperoleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), belakangan menjadi satu hal yang diprotes Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Parsindo menuding Prima melakukan kecurangan bersama-sama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, sehingga bisa mendapat kesempatan perbaikan.

Tak cuma itu, laporan Prima ke Bawaslu pun dinilai tak berdasar. Sebab menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang dilayangkannya sebagai salah satu bukti pelanggaran.

Protes Parsindo pun mendapat respons dari jajaran Prima.

“Dua hal yang dipersoalkan teman-teman Parsindo sebenarnya tidak cukup relevan,” ujar Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik, kepada wartawan, Sabtu (15/4).

Ia mengurai, laporan yang disampaikan Prima jelas tidak terlambat atau kedaluwarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan Parsindo.

“Karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023,” jelas Dominggus. “Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023 (kurang dari 7 hari, red).”

Dominggus juga menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat tidak pernah menjadi dasar laporan ke Bawaslu, seperti yang juga ditudingkan Parsindo.

“Sama sekali tidak menyebutkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti pelanggaran. Bawaslu justru membedah dari bukti-bukti lain yang disampaikan Prima dan ternyata benar terjadi pelanggaran administrasi Pemilu,” demikian Dominggus.

Populer

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

Hakim MK Geram Caleg DPRD Jakarta Golkar Dua Kali Absen Persidangan

Senin, 13 Mei 2024 | 17:46

Korupsi HGU PTPN XI Ditaksir Merugikan Negara Rp30,2 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 | 17:31

Sinyalemen Media Lokal: Tiongkok akan Bajak Pelantikan Presiden Taiwan

Senin, 13 Mei 2024 | 17:29

KPK Umumkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

Senin, 13 Mei 2024 | 17:21

PDIP Bakal Berikan Tugas Baru untuk Ganjar

Senin, 13 Mei 2024 | 17:12

Jubir Prabowo Colek Polisi soal Hoax “Indonesia Kacung”

Senin, 13 Mei 2024 | 17:07

Golkar Tepis Tudingan Comot Suara Gerindra di Musi Rawas

Senin, 13 Mei 2024 | 17:06

Nasdem: Belum Relevan Anggota Dewan Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada

Senin, 13 Mei 2024 | 16:59

Penjualan Mobil Nasional hingga April 2024 Masih Anjlok

Senin, 13 Mei 2024 | 16:51

Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Senin, 13 Mei 2024 | 16:44

Selengkapnya