Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik/RMOL

Politik

Bantah Tudingan Parsindo Soal Verifikasi Perbaikan, Prima Beberkan Keunggulan Bukti

SABTU, 15 APRIL 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesempatan verifikasi administrasi perbaikan yang diperoleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), belakangan menjadi satu hal yang diprotes Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Parsindo menuding Prima melakukan kecurangan bersama-sama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, sehingga bisa mendapat kesempatan perbaikan.

Tak cuma itu, laporan Prima ke Bawaslu pun dinilai tak berdasar. Sebab menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang dilayangkannya sebagai salah satu bukti pelanggaran.


Protes Parsindo pun mendapat respons dari jajaran Prima.

“Dua hal yang dipersoalkan teman-teman Parsindo sebenarnya tidak cukup relevan,” ujar Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik, kepada wartawan, Sabtu (15/4).

Ia mengurai, laporan yang disampaikan Prima jelas tidak terlambat atau kedaluwarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan Parsindo.

“Karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023,” jelas Dominggus. “Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023 (kurang dari 7 hari, red).”

Dominggus juga menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat tidak pernah menjadi dasar laporan ke Bawaslu, seperti yang juga ditudingkan Parsindo.

“Sama sekali tidak menyebutkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti pelanggaran. Bawaslu justru membedah dari bukti-bukti lain yang disampaikan Prima dan ternyata benar terjadi pelanggaran administrasi Pemilu,” demikian Dominggus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya