Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Meski Gugatan Prima Dibatalkan, PN Jakpus Tak Jamin Gugatan Berkarya dan Partai Republik Ditolak

SABTU, 15 APRIL 2023 | 02:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengalaman putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), tak menjamin perkara serupa tidak akan diproses.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya kembali mendapat ajuan gugatan dari dua parpol yang tak lolos tahap verifikasi administrasi, yaitu Partai Berkarya dan Partai Republik Satu.

Menurutnya, perkara yang diajukan memiliki substansi yang serupa dengan gugatan Prima, yakni soal sengekta proses pemilu dengan KPU.


Hanya saja, penanganan perkara gugatan dua parpol itu bukan tidak mungkin akan berlanjut, meski sudah ada banding KPU di PT DKI Jakarta, yang menyatakan Putusan PN Jakpus terhadap gugatan Prima batal demi hukum.

“Hakim itu kan punya independensi dan pandangan tersendiri,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (14/4).

Meski gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik masih akan beproses di PN Jakpus, Zulkifli meyakini publik bisa melihat kemungkinan lain yang akan terjadi dari dua gugatan yang masuk itu, apakah akan dilanjutkan atau tidak.

“Setidak-tidaknya kan publik bisa membaca, kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi, barangkali nanti akan seperti itu (putusannya ditolak),” demikian Zulkifli menambahkan.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya