Berita

Linda Pujiastuti saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4)/RMOL

Hukum

Pleidoi Linda Pujiastuti Ditolak Jaksa

RABU, 12 APRIL 2023 | 21:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," kata Jaksa di ruang sidang Kusumah Atmadja dalam pembacaan replik atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4).

Menurut Jaksa, Linda turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa pun, meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan dibacakan.


Serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk itu, Jaksa menyatakan tetap berpegang dengan tuntutan dan menolak pleidoi.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim turut menolak pleidoi Linda.

Adapun, tuntutan bagi Linda yakni pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Linda didakwa telah bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu), Kasranto untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika sabu dari barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya