Berita

Ferdy Sambo/Net

Presisi

Banding Ferdy Sambo Buka Peluang Ringankan Vonis Mati

SENIN, 10 APRIL 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berubah lebih ringan saat banding.

Adapun sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu akan berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) lusa.

"Apakah hukumannya bisa lebih rendah dari hukuman mati? Ya sangat mungkin sepanjang terpidana melakukan upaya hukum untuk menganulir putusan pengadilan sebelumnya," kata Pakar Hukum Pidana, Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).


Peluang vonis lebih ringan itu juga bisa terjadi jika hakim Pengadilan Tinggi menggunakan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pertimbangan putusannya.

"Dalam hal ini, hakim yang memeriksa perkara harus punya perspektif HAM yang cukup kuat. Dengan begitu, maka bisa saja putusannya lebih rendah dari hukuman mati," kata Indra.

Indra memaparkan, ada beberapa faktor yang bisa dicermati dalam proses peradilan Ferdy Sambo.

Pertama dari perspektif normatif, Indra tidak menampik bahwa dalam konsepsi HAM, hak hidup merupakan non derogable rights atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 28i UUD 1945.

Namun demikian, konsepsi HAM di Indonesia juga mengenal adanya pembatasan sebagaimana dalam Pasal 28J UUD 1945. Termasuk dalam hal ini aturan hukuman mati yang masih menjadi bagian dari stelsel sanksi pidana berdasar Pasal 10 KUHP.

"Artinya, dari perspektif legal normatif, penjatuhan hukuman mati adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Indra.

Faktor kedua, Indra menyebut hakim dapat menilai dari perspektif kelayakan. Indra menyebut, dalam hukum pidana, prinsip kelayakan penting.

Bila perspektif kelayakan ini digunakan sebagai dasar hakim memutus perkara Sambo, maka ia layak dihukum dengan pidana mati. Apalagi Sambo melakukan pidana saat menjabat sebagai penegak hukum.

"Contohnya seperti kita hendak menilai, apakah suatu perbuatan pidana punya alasan pemaaf atau tidak dalam konteks pembelaan diri. Begitu pula dalam menentukan, apakah suatu hukuman layak disematkan kepada seseorang atau tidak. Ukuran kelayakan itu jadi penting," kata Indra.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya