Berita

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan PMI Ilegal ke Timur Tengah/Ist

Presisi

Polres Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah

SABTU, 08 APRIL 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.


“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polres, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4).

Dikatakan, kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.

“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atauPasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Reza.

Selain itu, Reza membeberkan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Reza menegaskan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya