Berita

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan PMI Ilegal ke Timur Tengah/Ist

Presisi

Polres Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah

SABTU, 08 APRIL 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.


“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polres, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4).

Dikatakan, kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.

“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atauPasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Reza.

Selain itu, Reza membeberkan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Reza menegaskan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya