Berita

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo/Net

Politik

Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diharapkan bisa menghasilkan hukuman maksimal.

Pandangan aktivis HAM, Nur Kholis, hukuman maksimal menurut hak asasi manusia bukanlah menghilangkan hak hidup seperti hukuman mati, melainkan bisa dengan penjara seumur hidup.

"Kalaupun kejahatan itu dianggap luar biasa, maka hukuman maksimal bisa penjara seumur hidup, bukan hukuman mati," kata Nur Kholis kepada redaksi, Jumat (7/4).


Ketidaksetujuan terhadap hukuman mati beralasan. Pertama, kata Nur Kholis, hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.

"Kedua, tidak ada data yang menyatakan hukuman mati berpengaruh terhadap menurunnya angka kejahatan, enggak ada," sambung mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Alih-alih menekankan pada hukuman, pemerintah harusnya membenahi aspek-aspek dalam upaya mengurangi kejahatan. Misalnya agar pelaku jera, berubah lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kendati menolak hukuman mati, Nur Kholis juga tidak membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak mengiyakan, (pembunuhan Brigadir J oleh) Sambo itu salah. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, silahkan negara hukum dia seumur hidup," ucap Nur Kholis.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) mendatang.

Ia mengajukan banding setelah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya