Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Digugat Partai Berkarya ke PN Jakpus, KPU Bakal Tangani Serius Agar Pemilu 2024 Tetap Jalan

RABU, 05 APRIL 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dimasukkan partai poltik (parpol) yang tak lolos jadi peserta Pemilu 2024, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pasalnya, gugatan ke PN Jakpus sudah pernah dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana hasilnya diterima seluruhnya dan menjadi kontroversial, karena isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.

Kali ini, gugatan yang masuk ke PN Jakpus disampaikan Partai Berkarya, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.


Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin merespon masuknya gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus, dengan mekanisme perdata.

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” ujar sosok yang kerap disapa Cak Afif ini, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menjabarkan sejumlah hal yang akan dipersiapkan KPU dalam menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya.

“Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” urainya.

Lebih lanjut, Afif memastikan upaya perlawanan yang akan dilakukan KPU, pada intinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” demikian mantan anggota Bawaslu RI ini menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya