Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/Net

Politik

Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Perkom, Kapolri Diminta Beri Promosi

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom). Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera memberikan promosi jabatan untuk Brigjen Endar.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, langkah KPK yang memberhentikan dengan hormat Endar dan menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan sudah berpedoman Pasal 3 Ayat 2 Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK.

Pada pasal tersebut berbunyi, "Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
 

 
"Ketentuan ini menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK,. Inilah dasar memberikan penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan kerja sama sebagaimana Peraturan Kapolri tentang penugasan," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

Selain itu, Hasanuddin menilai pemberhentian Brigjen Endar tidak dapat dimaknai melanggar Pasal 30 Perkom 1/2022.
 
Sebab, yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan dan telah diusulkan promosi dari pimpinan KPK serta diberhentikan secara hormat.

Apalagi, kata Hasanuddin, pimpinan KPK telah melaksanakan koordinasi dan etika kerja sama KPK-Polri. Pada November 2022, pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri dengan pertimbangan pembinaan karier atau promosi.
 
"Usulan Pimpinan KPK ini telah ditanggapi Dewan Pengawas KPK sebagai sesuatu yang lazim. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi yang disampaikan pada Jumat 17 Februari 2023," jelas Hasanuddin.

Apalagi, sambung Hasanuddin, Irjen Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Persoalannya Brigjen Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya, sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023 karena terikat batas waktu penugasan," terang Hasanuddin.

Dengan demikian, Siaga 98 berharap Kapolri Jenderal Sigit dapat segera memberikan promosi kepada Brigjen Endar sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK, dan segera mengajukan penggantinya.
 
"Siaga 98 berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Hasanuddin.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya