Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/Net

Politik

Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Perkom, Kapolri Diminta Beri Promosi

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom). Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera memberikan promosi jabatan untuk Brigjen Endar.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, langkah KPK yang memberhentikan dengan hormat Endar dan menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan sudah berpedoman Pasal 3 Ayat 2 Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK.

Pada pasal tersebut berbunyi, "Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
 

 
"Ketentuan ini menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK,. Inilah dasar memberikan penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan kerja sama sebagaimana Peraturan Kapolri tentang penugasan," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

Selain itu, Hasanuddin menilai pemberhentian Brigjen Endar tidak dapat dimaknai melanggar Pasal 30 Perkom 1/2022.
 
Sebab, yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan dan telah diusulkan promosi dari pimpinan KPK serta diberhentikan secara hormat.

Apalagi, kata Hasanuddin, pimpinan KPK telah melaksanakan koordinasi dan etika kerja sama KPK-Polri. Pada November 2022, pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri dengan pertimbangan pembinaan karier atau promosi.
 
"Usulan Pimpinan KPK ini telah ditanggapi Dewan Pengawas KPK sebagai sesuatu yang lazim. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi yang disampaikan pada Jumat 17 Februari 2023," jelas Hasanuddin.

Apalagi, sambung Hasanuddin, Irjen Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Persoalannya Brigjen Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya, sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023 karena terikat batas waktu penugasan," terang Hasanuddin.

Dengan demikian, Siaga 98 berharap Kapolri Jenderal Sigit dapat segera memberikan promosi kepada Brigjen Endar sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK, dan segera mengajukan penggantinya.
 
"Siaga 98 berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Hasanuddin.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya