Berita

Plh Direktur Jenderal Minerba, M. Idris Froyoto Sihite/RMOL

Hukum

Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

SELASA, 04 APRIL 2023 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliran uang hingga mekanisme pencairan tunjangan kinerja (Tukin) ASN Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plh Direktur Jenderal Minerba, M. Idris Froyoto Sihite.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Idris sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

"Senin (3/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (4/4).


Idris, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan Tukin di Ditjen Minerba.

"Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Idris juga diduga menerima aliran uang korupsi tersebut. Sementara itu, terkait uang Rp 1,3 miliar yang ditemukan di Apartemen Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat, masih didalami tim penyidik.

Idris sendiri telah diperiksa selama 6 jam lebih di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4), setelah sempat mangkir saat dipanggil pada Kamis (30/3). Usai menjalani pemeriksaan itu, Idris mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya terkait korupsi Tukin di Kementerian ESDM tersebut. Akan tetapi, Idris bungkam saat ditanya soal uang Rp 1,3 miliar.

"Tanya penyidik (soal uang Rp 1,3 M)," kata Idris kepada wartawan, Senin malam (3/4).

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah dan melibatkan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan ASN di Kementerian ESDM.

KPK pun telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar 10 sepuluh orang tersangka tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya