Berita

Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Mardani Maming Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

SENIN, 03 APRIL 2023 | 22:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.

Banding itu, diajukan Mardani Maming atas divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga mengadili Mardani Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.


“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” bunyi putusan tersebut dikutip, Senin (3/4).

Dalam putusannya, Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas /31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Masih di putusan yang sama, Mardani Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh miliar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah).

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun alasan ditolaknya banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya