Berita

Ilustrasi distribusi elpiji 3 kg/RMOLAceh

Nusantara

Jalankan Aturan, ASN Aceh Diingatkan Segera Tukar Tabung LPG 3 Kg ke Nonsubsidi

SENIN, 03 APRIL 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan termasuk pihak atau golongan masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Karena itulah, ASN di Provinsi Aceh diimbau untuk segera menukar gas LPG 3 kg dengan gas 5,5 kg atau nonsubsidi.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan, penukaran tabung LPG subsidi 3 kg ke nonsubsidi adalah untuk memberikan keadilan bagi warga miskin.

"Dalam aturannya sudah jelas, bahwa gas subsidi itu diberikan kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro,” kata Nahrawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (3/4).


Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah, disebutkan bahwa ASN tidak dibenarkan menggunakan LPG subsidi 3 kg.

Namun demikian, banyak ASN di Tanah Rencong yang terindikasi masih menggunakan tabung gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, Nahrawi mengimbau, bagi ASN yang masih menggunakan LPG subsidi 3 kg tersebut untuk segera menukarnya ke tabung ke nonsubsidi.

“Seharusnya LPG 3 kg itu tidak boleh digunakan oleh ASN, makanya kita sarankan ditukar saja ke nonsubsidi,” katanya.

Selain itu, lanjut Nahrawi, penukaran LPG subsidi 3 kg ke gas 5,5 kg atau nonsubsidi juga merupakan bagian dari upaya distribusi tepat sasaran.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya