Berita

Ilustrasi distribusi elpiji 3 kg/RMOLAceh

Nusantara

Jalankan Aturan, ASN Aceh Diingatkan Segera Tukar Tabung LPG 3 Kg ke Nonsubsidi

SENIN, 03 APRIL 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan termasuk pihak atau golongan masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Karena itulah, ASN di Provinsi Aceh diimbau untuk segera menukar gas LPG 3 kg dengan gas 5,5 kg atau nonsubsidi.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan, penukaran tabung LPG subsidi 3 kg ke nonsubsidi adalah untuk memberikan keadilan bagi warga miskin.

"Dalam aturannya sudah jelas, bahwa gas subsidi itu diberikan kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro,” kata Nahrawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (3/4).

Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah, disebutkan bahwa ASN tidak dibenarkan menggunakan LPG subsidi 3 kg.

Namun demikian, banyak ASN di Tanah Rencong yang terindikasi masih menggunakan tabung gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, Nahrawi mengimbau, bagi ASN yang masih menggunakan LPG subsidi 3 kg tersebut untuk segera menukarnya ke tabung ke nonsubsidi.

“Seharusnya LPG 3 kg itu tidak boleh digunakan oleh ASN, makanya kita sarankan ditukar saja ke nonsubsidi,” katanya.

Selain itu, lanjut Nahrawi, penukaran LPG subsidi 3 kg ke gas 5,5 kg atau nonsubsidi juga merupakan bagian dari upaya distribusi tepat sasaran.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya