Berita

Verifikasi administrasi perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) penuhi syarat/Repro

Politik

Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima Dinyatakan Penuhi Syarat

SABTU, 01 APRIL 2023 | 12:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi administrasi perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan memenuhi syarat.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Prima yang ditandatangani Ketua Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Prima, dengan hasil memenuhi syarat,” ujar Idham membacakan surat pengumuman tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).


Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU.

Idham memastikan, data keanggotaan Prima yang harus diperbaiki dan sudah dikirim ke sistem informasi partai politik (Sipol) sudah lengkap.

Dalam Surat Keputusan KPU 210/2023, tercantum jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual untuk Prima, jika bisa lolos tahap verifikasi administrasi.

Dijadwalkan dalam beleid tersebut, tahapan verifikasi faktual untuk Prima berlangsung pada Hari Ini, Sabtu (1/4), dengan agenda penentuan sampel data anggota partai yang akan diverifikasi faktual.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya