Berita

Mantan Menneg BUMN, Laksamana Sukardi/Net

Publika

Republik Mubazir

OLEH: LAKSAMANA SUKARDI*
JUMAT, 31 MARET 2023 | 10:21 WIB

MINGGU ini ada beberapa babak drama di Republik Indonesia yang menyita perhatian netizen. Yaitu drama sepak bola U20 dan drama di DPR. Keduanya sangat intens dan mampu melupakan kasus jendral Sambo dan Teddy Minahasa Putra.
 
Kali ini saya ingin membahas drama di DPR. Karena merupakan sesuatu yang menarik bagi masa depan bangsa Indonesia, yang meliputi masalah korupsi, pejabat tinggi negara dan para wakil rakyat yang menentukan haluan arah pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
 
Saling tuding, bentak membentak dan mempertunjukkan kemarahan ketika dikritik sekaligus mengklaim dirinya sebagai orang paling baik dan tidak berdosa.


Sebuah sinetron yang lengkap dengan skenario yang sangat menggembirakan para netizen karena kebanjiran konten. Dimulailah pemenggalan pemenggalan episode drama tersebut ke dalam akun akun media sosial para netizen.

Para netizen sangat gembira karena mendapat konten menarik yang gratis dan jumlah viewer yang banyak. Akan tetapi perlu disadari yang menerima keuntungan paling besar adalah perusahaan perusahaan media sosial luar negeri seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, WhatsApp, dan lain-lain.
 
Ada satu hal yang cenderung dilupakan oleh para pelaku drama tersebut, yaitu sejarah microphone di DPR! Hal ini perlu dikemukakan karena tanpa microphone dan kamera TV di DPR, drama tersebut akan jauh dari kemungkinan untuk mendapat nominasi Oscar dalam kategori short movie.
 
Pada zaman orde baru, tidak pernah ada keterbukaan dan bahkan anggota DPR tidak boleh bertanya kepada mitra pemerintah dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun sidang pleno DPR RI.

Ketika Sabam Sirait dan seorang Jenderal TNI melakukan interupsi dalam Sidang Pleno MPR RI, langsung menjadi headline dan laporan utama di media cetak. Yang diberitakan bukan materi dari interupsinya, akan tetapi keberanian melakukan interupsi.
 
Mungkin banyak dari anggota DPR RI yang sekarang tidak mengetahui sejarah perjuangan reformasi politik di lembaga perwakilan tersebut, maklum kejadiannya telah lewat 25 tahun.

Gerakan reformasi 1998 bertujuan meningkatkan transparansi, keterbukaan dan empowerment anggota dewan untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
 
Yang diperjuangkan oleh gerakan reformasi adalah agar aspirasi rakyat dapat disuarakan dengan jelas dengan menggunakan microphone. Saya tegaskan lagi suara aspirasi rakyat yang harus didengungkan dalam ruangan wakil rakyat tersebut, bukan kemarahan, bentak membentak, pernyataan pernyataan betapa suci dan pengorbanan anggota DPR yang harus diketahui rakyat.
 
Keberadaan microphone di DPR merupakan buah perjuangan gerakan reformasi yang memiliki tujuan sakral, yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat.
 
Para wakil rakyat sepatutnya menggali informasi dari mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta, dengan tujuan untuk memperbaiki sistem yang ada dengan tujuan untuk menghasilkan produk legislasi (undang-undang) untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.
 
Drama di Komisi III tersebut, tanpa disadari telah melukai hati rakyat Indonesia dan melenceng dari cita cita reformasi 1998 yang telah susah payah diperjuangkan oleh para mahasiswa Indonesia.

Sesungguhnya, tujuan Rapat Dengar Pendapat pada hakikatnya adalah untuk menggali informasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem. Tujuan tersebut sama sekali tidak tersentuh. Padahal ini merupakan tujuan utama dari Rapat Dengar Pendapat.

Saling tuding, saling bentak, saling membanggakan diri dan menjatuhkan citra orang lain sangat tidak layak terjadi. Apalagi dengan menggunakan dana APBN dari hasil pajak yang dipungut dari rakyat.
 
Jika praktik ini dibiarkan berlangsung, maka akan dapat dibayangkan betapa mubazirnya pemilu yang memakan anggara ratusan triliun rupiah dana APBN. Alih-alih mampu memberantas korupsi pencucian uang dan menghemat uang negara, anggara ratusan triliun setiap pemilu dan anggaran belanja DPR RI dilihat oleh rakyat sebagai penghamburan uang yang tidak perlu.
 
Sudah saatnya microphone hasil perjuangan reformasi digunakan secara bertanggung jawab, efektif, dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat yang diwakili.

Setiap anggota harus diberikan kesempatan waktu yang sama untuk bicara, namun waktu tersebut bukan berarti tidak terbatas semau maunya. Harus dibatasi waktu bertanya setiap anggota, sehingga para anggota dipaksa untuk mempersiapkan pertanyaannya dan kalau perlu melakukan riset sebelum bertanya (setiap anggota sudah diberikan staf ahli yang dibayar oleh APBN).
 
Di Amerika yang kita kenal sebagai negara demokrasi paling liberal diberlakukan pembatasan waktu untuk bertanya bagi anggota kongres. Tujuannya agar dapat bekerja secara efektif dan tepat sasaran.
 
Kebebasan dan demokrasi yang telah diberikan oleh gerakan reformasi 1998 harus dipakai secara bertanggung jawab dan dalam rangka menyalurkan aspirasi rakyat dan memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Jika kita lihat dari drama yang berlangsung tersebut, maka dapat dikatakan jauh api dari panggang.
 
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: "Siapa yang harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya? Jika kita tidak mau tinggal di Republik Mubazir!”

Saya yakin rakyat sudah tahu jawabannya.

*Penulis adalah mantan Menteri Negara BUMN

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya