Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK: Laporan Dugaan Skandal Investasi Telkomsel ke GoTo Masih Tahap Pencarian Informasi

JUMAT, 31 MARET 2023 | 05:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan soal dugaan skandal investasi Telkomsel ke GoTo yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm hingga saat ini masih dalam tahap pencarian informasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya terkait tindak lanjut atas laporan LQ Indonesia Lawfirm yang telah dilaporkan ke KPK pada Februari 2023. Mengingat, GoTo membukukan rugi bersih Rp 40,5 triliun pada 2022.

"Investasi GoTo sejauh ini, kami memang pernah mendengar, tapi mungkin masih di tahap pencarian informasi di sini. Kan ada beberapa tahap sebelum masuk ke penyelidikan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).


Namun demikian, Asep mengaku akan kembali melakukan pengecekan terkait laporan soal dugaan skandal investasi Telkomsel ke GoTo tersebut.

"Nanti kami cek di laporannya, apakah sudah masuk di sini atau tidak," pungkas Asep.

Sebelumnya, Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan, laporan ke KPK tersebut dibuat setelah pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus dari LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH). Surat kuasa tersebut perihal aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GoTo oleh salah satu BUMN PT Telkom, yang diduga merupakan perbuatan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terlapor dalam Dumas (Pengaduan Masyarakat) ini adalah Erick Thohir selaku Menteri BUMN, Garibaldi Thohir selaku komisaris GoTo. Laporan soal dugaan skandal investasi ini didasari oleh sejumlah bukti-bukti,” kata Bambang Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/2).

Bambang menguraikan, dalam transaksi pada tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (GoTo) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS, atau setara Rp 2,1 triliun dengan tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.

Lalu pada tanggal 18 Mei 2021, Telkomsel kembali membeli saham GoTo senilai 150 juta dolar AS (Rp 2,1 triliun) yang dikonversi menjadi 29.708 lembar saham. Kemudian melakukan opsi beli lagi senilai 300 juta dolar AS (Rp 4,2 triliun). Sehingga, Telkomsel telah membeli saham GoTo sebanyak 89.125 lembar senilai Rp 6,3 triliun, di mana harga per lembar saham Rp 70 juta atau 5.045 dolar AS.

Menurut Bambang, selain transaksi di atas, pada tanggal 29 Oktober 2021, PT AKAB melakukan perubahan Akta No 128. Terdapat perubahan status Garibaldi Thohir yang menjadi komisaris utama sekaligus pemegang saham Seri D GoTo sebanyak 1.054.287.487 lembar pada harga nominal Rp 1 per lembar saham.

Kemudian Maret 2022, GoTo secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp 316 hingga Rp 346 per lembar.

“Sekarang harga GoTo per lembar Rp 125 per tanggal 17 Februari 2023,” kata Bambang.

Sehingga, jelas Bambang, dari kronologi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara. Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai Rp 2,1 triliun sangat janggal.

Dijelaskan Bambang, transaksi pembelian saham GoTo Rp 6,3 triliun ketika IPO berkisar Rp 316 hingga Rp 346 per lembar.

“Sekarang harganya hanya RP 125 per lembar, maka kerugian harga pasar sekitar 60 persen dari modal Rp 6,2 triliun yaitu senilai Rp 3,2 triliun. Anehnya ketika negara dirugikan, malah Garibaldi Thohir dijadikan komisaris utama dan mendapatkan 1 miliar lembar saham GoTo. Di sinilah kami adukan dugaan tindak pidana korupsi agar diusut tuntas,” ujar Bambang.

Terkait laporan ini, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak menyerang individu tertentu, melainkan hanya bentuk kepedulian kepada negara dan masyarakat yang dirugikan.

“Kerugian negara ini adalah uang milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya aturan dan etika dilanggar dan negara dirugikan demi kepentingan pihak tertentu,” demikian Bambang.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya