Berita

Sidang Irjen Teddy Minahasa akan memasuki tahap pembacaan tuntutan/RMOL

Hukum

Kasus Peredaran Narkoba, PN Jakbar Hari Ini Gelar Sidang Tuntutan Irjen Teddy Minahasa

KAMIS, 30 MARET 2023 | 07:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, hari ini, Kamis (30/3), memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang dipantau Redaksi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Namun seperti biasa, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih akan digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadja lantai 1 Gedung PN Jakbar.


Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa yang pada saat kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Lingkaran kasus ini semakin meluas dengan menyeret nama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan tersangka lainnya.

Kasus ini terkuak berkat kerja Satresnakorba Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekaligus mengamankan 3,3 kilogram sabu, sementara 1,7 kilogram lainnya telah diedarkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya