Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat RDP dengan Komisi II DPR RI/Repro

Politik

Jalani Putusan Bawaslu Verifikasi Perbaikan Prima, KPU Terbitkan 2 PKPU

SENIN, 27 MARET 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Regulasi teknis mengenai pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu terkait verifikasi perbaikan, dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Hasyim mengurai, pihaknya menerbitkan dua Peraturan KPU (PKPU) untuk melaksanakan verifikasi perbakian untuk Prima.


“Yang pertama adalah KPU telah menyiapkan Surat KPU Nomor 270/2023 tanggal 24 Maret 2023, perihal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan pada aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik),” ujar Hasyim.

Selain itu, Anggota KPU RI dua periode ini menyebutkan regulasi teknis kedua yang diterbitkan pihaknya, berisi jadwal hingga tahapan pelaksanaan verifikasi perbaikan Prima.

“Kemudian yang kedua, Keputusan KPU nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima,” demikian Hasyim memaparkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya