Berita

Sekjen Prima, Dominggus Oktavianus Kiik/RMOL

Politik

Prima Target Unggah Data Perbaikan Anggota ke Sipol KPU Selesai 5 Hari

JUMAT, 24 MARET 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan data perbaikan anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan dilaksanakan sore ini, mengingat gugatan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkannya dinyatakan terbukti Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

“Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka Sipolnya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus Kiik, usai mengikuti Rapat Teknis Verifikasi Perbaikan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Dalam rapat yang diselenggarakan siang tadi, Dominggus menuturkan bahwa Prima bersama KPU membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilu yang memberi kesempatan menjalani tahapan verifikasi administrasi perbaikan.


“Tindak lanjut itu kita sepakati soal jadwal, lalu soal teknis kapan dimulai verifikasi, kemudian daerah-daerah yang akan menjalani verifikasi,” ucapnya.

Untuk wilayah yang harus diperbaiki data keanggotaannya, Prima merujuk pada basis data yang tertuang dalam Berita Acara (BA) nomor 275 tahun 2022.

“Kita mengetahui kita sudah lolos di 32 provinsi. Tinggal 2 provinsi lagi yaitu 8 kabupaten/kota yang perlu menjalani verifikasi ulang. Kita sudah siap dokumen-dokumennya,” katanya.

“Dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari, jadi Selasa (pekan dekan) sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret 2023). Kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual,” demikian Dominggus menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya