Berita

Potongan infografis yang kembali beredar/Net

Politik

Ada Ganjar dan Yasonna, Nama-nama Politisi Diduga Terkait Korupsi KTP-el Kembali Viral

JUMAT, 24 MARET 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warganet kembali dihebohkan munculnya nama-nama politisi yang diduga tersandung kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan 13 tersangka lain.

Nama-nama politisi yang diduga menerima aliran uang korupsi KTP-el itu beredar di berbagai WhatsApp Group, dalam bentuk infografis yang pernah dilansir salah satu media online nasional, dibuat pada 2017.

Infografis itu memuat 12 nama politisi yang diduga menerima aliran dana yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Mereka adalah Abdul Malik Haramain (anggota DPR Fraksi PKB 2009-2014 dan 2014-2019), yang diduga menerima 37 ribu dolar AS.


Selanjutnya ada Teguh Juwarno (anggota DPR RI Fraksi PAN 2009-2014 dan 2014-2019) diduga menerima 167 ribu dolar AS. Ada juga Numan Abdul Hakim (Wagub Jawa Barat 2003-2008 dari PPP).

Lalu ada nama Ade Komarudin (mantan Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto pada 2016 dari Partai Golkar) diduga terima uang 100 ribu dolar AS. Melchias Marcus Mekeng (anggota DPR RI empat periode, 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 dari Partai Golkar) disebut menerima 1,4 juta dolar AS.

Ada juga nama Gamawan Fauzi (Mendagri 2009-2014) diduga menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta. Selanjutnya ada nama Yasonna Hamonangan Laoly (Menkum HAM sejak 2014 dari PDI Perjuangan), diduga menerima 84 ribu dolar AS.

Lalu ada nama Ganjar Pranowo (anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2013 dari PDIP) diduga terima 520 ribu dolar AS.

Ada juga ada nama Olly Dondokambey, Gubernur Sulut sejak 2016, sebelumnya anggota DPR RI 2004-2009 dan 2009-2014 dari PDIP, diduga terima 1,2 juta dolar AS.

Selain itu juga ada nama Anas Urbaningrum (mantan Ketum Partai Demokrat), diduga menerima 5,5 juta dolar AS, Marzuki Alie (Ketua DPR RI 2009-2014 dari Partai Demokrat) diduga terima Rp20 miliar. Dan terakhir Jazuli Juwaini (anggota DPR RI 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 dari PKS), diduga terima 37 ribu dolar AS.

Semua nama yang ada di infografis itu disebut tercantum dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman dan Sugiharto, pada waktu itu sebagai pihak-pihak yang turut menikmati korupsi KTP-el. Bahkan 12 orang itu juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi.

Sementara itu, berdasar rangkuman Kantor Berita Politik RMOL, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses KPK, yakni Made Oka Masagung (pengusaha dan orang dekat Setya Novanto), dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang pada Desember 2018.

Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setya Novanto), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung pada Desember 2018.

Kemudian Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri), divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung pada Mei 2018.

Lalu, Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung pada Mei 2018.

Ada juga Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha pelaksana proyek KTP-el) yang divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,1 miliar. Dia dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang, Oktober 2018.

Kemudian Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI Fraksi Golkar) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 juta dolar AS, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Dia disel di Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018, lalu dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, pada 14 Juni 2019.

Selanjutnya Markus Nari (anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2009-2014), pelaku perintangan penyidikan dan korupsi. Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti 900 ribu dolar AS, dan hak politik dicabut 5 tahun. Dia dijebloskan di Lapas Sukamiskin Bandung pada Oktober 2020.

Selanjutnya Anang Sugiana Sudiharjo (Dirut PT Quadra Solution), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp20,7 miliar. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Agustus 2018.

Kemudian Fredich Yunadi (pengacara Setya Novanto), pelaku perintangan penyidikan, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Lalu Bimanesh Sutarjo (dokter pelaku perintangan penyidikan), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Pada Agustus 2019, KPK kembali menetapkan empat tersangka, yakni Miryam S Haryani (anggota DPR RI Fraksi Hanura 2014-2019). Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus keterangan palsu dan sudah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, pada 2022. Saat ini kembali jadi tersangka korupsi KTP-el, tapi belum ditahan.

Selanjutnya Paulus Tanos (Dirut PT Sandipala Arthaputra). Hingga kini masih buron KPK. Lalu, Isnu Edhy Wijaya (Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia) yang ditangkap pada 3 Februari 2022. Pada 31 Oktober 2022 dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Terakhir, Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau PNS BPPT), ditangkap pada 3 Februari 2022 dan sudah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 31 Oktober 2022.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya