Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) bersama August Melaz (kiri) dan M. Afifuddin/RMOL

Politik

Rapat Teknis Verifikasi Perbaikan Prima, KPU Hari Ini Kembali Buka Sipol

JUMAT, 24 MARET 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang di dalamnya memerintahkan verifikasi perbaikan, bakal dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers tentang Pengajuan Memori Banding Tambahan dan Pelaksanaan Putusan Bawaslu, di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

“Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai,” ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, dalam kesempatan siang ini KPU akan memberitahukan sejumlah hal kepada Prima terkait proses verifikasi perbaikan yang diberikan kesempatan dalam kurun waktu 10 hari.

“Hari ini akan kami buka kembali Sipol, dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu (dalam kurun waktu 10 hari),” katanya.

Lebih lanjut, Idham memastikan akses Sipol yang dibuka kembali oleh KPU adalah untuk perbaikan data dokumen keanggotaan Prima di 2 wilayah provinsi.

“Nanti kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari. Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu,” ucapnya.

“Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini,” demikian Idham menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya