Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan/Net

Politik

Pembocor Transaksi Janggal Rp349 Triliun Diancam Pidana, Anthony: Mau Lindungi Siapa?

JUMAT, 24 MARET 2023 | 10:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang menyinggung ancaman pidana 4 tahun pada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lantaran membocorkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu, menyisakan tanda tanya besar.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, mempertanyakan sikap Arteria. Seharusnya temuan Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK yang berani mengungkap, disambut baik wakil rakyat.

“Kenapa DPR justru terusik dengan terbongkarnya dugaan pencucian uang itu? Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik?” tegas Anthony, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3).


Dia justru semakin heran, karena dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan PPATK di Kemenkeu itu merupakan akumulasi sejak 2009, tetapi kenapa didiamkan semua pihak?

Karena itu, jika tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, mungkin sampai saat ini laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang Rp349 triliun itu masih terpendam di peti es.

“Sebab itu publik mendukung penuh keberanian Mahfud MD membongkar tuntas semua dugaan pencucian uang yang selama ini didiamkan semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Menurutnya, dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan.

Politisi PDIP itu merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk menteri, termasuk Menko. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan itu," katanya, saat Raker bersama PPATK, Rabu (22/3).

“Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Itu undang-undangnya. Ini serius, gitu lho. Nanti kita juga ada sesi berikutnya, bisa klarifikasi," imbuhnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya