Berita

Bawaslu membacakan putusan gugatan Prima terhadap KPU/Repro

Politik

Gugatan Prima Diterima Bawaslu, KPU Diperintahkan Verifikasi Ulang Selama 10 Hari

SENIN, 20 MARET 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam hal menggugat proses verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diputuskan diterima dan dinyatakan sah melanggar administrasi pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor  001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Memutuskan menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja membacakan amar putusan.


Karena terbukti melanggar, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang untuk Prima. Yang menarik, jangka waktu diminta lebih banyak dari hasil gugatan Prima sebelumnya, yakni pada Oktober 2022 lalu yang hanya 1 hari.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan (atau mengulang proses) kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan (verifikasi admnistrasi) kepada Terlapor,” kata Bagja.

“(Itu) berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol (sistem informasi partai politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh Terlapor,” sambungnya.

Bunyi amar putusan tersebut, dipertegas Bagja dengan bunyi poin ketiga yang isinya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Kemudian di poin keempat amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Prima sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

“Lima, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya