Berita

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova/Net

Dunia

Penyelesaian Konflik Ukraina, Rusia: Cabut Saksi dan Tuntutan Hukum Putin

SENIN, 20 MARET 2023 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Proses penyelesaian konflik Ukraina diperkirakan akan semakin alot dengan diterbitkannya surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini.

Anadolu Agency
menulis pada Minggu (19/3), bahwa Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova telah mengungkapkan kembali mengenai syarat-syarat penyelesaian konflik, antara lain Barat harus menghentikan pengiriman senjata untuk Kyiv, mencabut  sanksi terhadap Rusia, dan mencabut tuntutan hukum di pengadilan internasional.

"Untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan, perlu untuk berhenti memasok senjata dan mengirim tentara bayaran ke Ukraina," kata Zakharova di situs kementerian.


Ukraina juga harus kembali ke status netral, non-nuklir, non-blok, denazifikasi dan demiliterisasi. Semua ancaman yang berasal dari wilayahnya harus dihilangkan, dan hak-hak penduduk berbahasa Rusia harus dijamin, menurut Zakharova.

"Realitas teritorial baru harus diakui secara internasional. Pembatalan semua sanksi ilegal dan tuntutan hukum terhadap Rusia di pengadilan internasional harus menjadi bagian integral," tegas Zakharova.

Komentar Rusia muncul sehari setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin dan ombudsman anak-anak negara itu Maria Lvova-Belova.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya