Berita

Bawaslu akan menggelar sidang putusan gugatan Prima terhadap KPU pada Senin siang nanti (20/3)/RMOL

Politik

Gugatan ke KPU Diputus Bawaslu Siang Ini, Prima Yakin Menang

SENIN, 20 MARET 2023 | 08:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), bakal digelar Senin siang nanti (20/3).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menerangkan, sidang putusan Bawaslu terhadap gugatan Prima ke KPU RI akan digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/3), pukul 13.00 WIB.

Sebagai pihak Pelapor, Alif yakin gugatan Prima kepada KPU bisa diterima sebagaimana yang dimohonkan.


"Prima sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan apa yang menjadi laporan kami. Kami sangat yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).

Alif menegaskan, proses Prima melaporkan kembali KPU pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekaligus menjadi materiil bantahan terkait tudingan-tudingan yang beredar di publik.

"Yakni yang mengatakan Prima ingin menunda Pemilu. Kami melapor ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan kembali hak kami untuk ikut serta dalam Pemilu 2024," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, putusan PN Jakpus terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Prima, diharapkan bisa dilihat oleh Bawaslu sebagai bukti ketidakprofesionalan KPU dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi.

"Khususnya kepada Partai Prima saat melakukan proses verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu," demikian Alif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya