Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Kapolri Jangan Diam, Usut Pemotongan Demosi Kombes Rizal Irawan

SENIN, 20 MARET 2023 | 00:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).

Padahal menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu. Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan oleh Wakapolri.


"Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" Kata Heroe Waskito.

"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja" sambungnya menyayangkan.

Menurut beberapa keterangan yang beredar, Kombes Rizal Irawan mendapat pengurangan hukuman yang awalnya divonis demosi 5 tahun menjadi 1 tahun. Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.

Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp77 Miliar namun hingga detik ini jam tangan tersebut tak sampai ke tangan Tony.

Aduan Tony ke Bareskrim terkait hal ini dimanfaatkan oleh Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan meminta uang sebesar Rp3,7 miliar yang disertai iming-iming bahwa kasus Tony segera diselesaikan.

Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun, sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi 5 tahun.

"Lha kok Rizal Irawan yang terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi setahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak. Ini ada konspirasi apa?" pungkas Heroe.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya