Berita

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi/Net

Politik

Partai Garuda: Larang Orang Beribadah, Jangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

SABTU, 18 MARET 2023 | 22:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak boleh ada pembiaran bagi orang yang membatasi kelompok warga melakukan peribadatan di rumah ibadah.

Pesan ini disampaikan, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyikapi status Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

"Tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," kata Teddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).


Lanjut Teddy, dalam konstitusi, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya.

Maka dari itu, Teddy meminta jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi.

"Tindakan melarang orang beribadah bukanlah ketidaksengajaan, ini adalah tindakan yang disengaja dan dengan sadar dilakukan. Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata Teddy.

Kini, Wawan Kurniawan selaku Ketua RT, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Wawan Kurniawan dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya