Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Aceh Singkil Divonis Empat Tahun Penjara

SABTU, 18 MARET 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara terhadap Jolly Rusli, terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak daerah pada Bank Aceh Syariah (BAS) Aceh Singkil. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Deny Syahputra yang didampingi oleh Elfama Zain dan R Daddy Haryanto masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang pada Jumat (17/3). Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil Saka dan penasehat hukum terdakwa, Rahmat Hidayat.

Majelis Hakim menilai terdakwa Jolly Rusli, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3)  UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


"Mengadili menyatakan terdakwa Jolly Rusli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut umum, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda 100 juta rupiah dan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan dijatuhkan kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua, Deny Syahputra dalam amar putusannya dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Tidak hanya itu, terdakwa Jolly Rusli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

Apabila terdakwa tidak membayarnya maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka terdakwa akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun lima bulan.

Usai majelis Hakim membaca amar putusan tersebut terdakwa dan JPU Kejati Aceh menyatakan pikir - pikir terhadap vonis tersebut. Dalam sidang yang berlangsung sejak 15.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Aceh Singkil.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya