Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Petinggi di tiga perusahaan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan kapal angkut tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2018, Kamis (16/3).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik telah memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Kamis siang (16/3).
Ketiga saksi yang dipanggil, yaitu Nasruddin Umar selaku Direktur PT Anugerah Buana Marine; Sri Susiandari selaku Direktur PT Janata Marina Indah; dan Tri Saptawati selaku Direktur PT Infinity Global Mandiri.
KPK pada Kamis (19/1) mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan diungkapkan ke publik setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini. Keduanya, yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.