Berita

Dua jurnalis asal Prancis, Eric Laurent dan Catherine Graciet/Net

Dunia

Berusaha Peras Raja Maroko, Jurnalis Prancis Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 165 Juta

RABU, 15 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah berusaha memeras uang dari Kerajaan Maroko, dua jurnalis asal Prancis, Eric Laurent dan Catherine Graciet dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Pengadilan Kriminal Paris pada Selasa (14/3), mendakwa kedua jurnalis dengan Pasal 475-1 KUHP Prancis.

Bedasarkan aturan tersebut, selain hukuman penjara, keduanya juga wajib membayar masing-masing 5 ribu euro atau Rp 82 juta, dan jika ditotal jumlah denda bisa mencapai Rp 165 juta.


Diberitakan African News, Pengadilan Prancis menerima gugatan perdata yang diajukan Kerajaan Maroko dan memerintahkan kedua jurnalis untuk membayar 1 euro sebagai kompensasi atas berbagai kerugian yang tercatat.

Eric Laurent dan Catherine Graciet berusaha mengancam Raja Maroko dengan menerbitkan sebuah buku jika mereka tidak diberi uang sebanyak tiga juta euro atau Rp 49 miliar pada 2015.

Keduanya akhirnya ditangkap pada 2017 atas tindakan pemerasan, setelah Maroko mengadukan laporan kepada otoritas kehakiman Prancis.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya