Berita

Suasana sidang gugatan Prima di Bawaslu RI/Net

Politik

Hari Ini, Sidang Gugatan Prima dengan Agenda Pembuktian

RABU, 15 MARET 2023 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam rangka memprotes hasil verifikasi administrasi Parpol yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilanjut hari ini.

Kali ini Bawaslu menggelar sidang dengan agenda pembuktian untuk laporan Prima yang diregistrasi dengan nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjadi Ketua Majelis Persidangan, didampingi anggota Bawaslu RI lainnya, Totok Haryono.


Sementara dari KPU, sebagai pihak terlapor, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik.

Sedang dari pihak pelapor (Prima), hadir kuasa hukum Mangapul Silalahi, yang membawa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan kembali oleh Prima kali ini, permintaan pokoknya adalah meminta KPU menetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima memakai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata yang dilayangkan pada Desember 2022, menjadi salah satu bukti.

Putusan PN Jakpus atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) pada tahapan verifikasi administrasi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya