Berita

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Ini Identitas 7 Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

SENIN, 13 MARET 2023 | 17:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka baru selaku pemberi suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki selaku Plt Sekda Pemalang, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap kepada Mukti Agung Wibowo, yakni sebanyak tujuh orang.

"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Senin sore (13/3).


Adapun identitas tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, KPK akan sampaikan detailnya saat penyidikan dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya.

Akan tetapi, Ali mengungkapkan, bahwa ketujuh orang tersangka tersebut terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Badan, dan pejabat lainnya selaku pemberi suap.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang; Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang; Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang; Moh. Ramdon selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Bambang Haryono selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang; Raharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang; dan Sodik Ismanto selaku Sekretaris DPRD Pemalang.

Sebelumnya, Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Kelima orang yang turut terjaring tangkap tangan KPK pada saat itu yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya