Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Lima Saksi, Dua Orang Saksi Meringankan

SENIN, 13 MARET 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Senin (13/3).

Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan lima saksi dari pihak kuasa hukum.

"Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Barat.


Saksi yang meringankan adalah Jontra Manvi Bakhara dan Jasman. Sementara saksi ahli yang dihadirkan Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, serta Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.

Jontra dan Jasman, dua saksi yang meringankan dihadirkan langsung dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat, karena mereka hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu.

Dalam kasus ini Teddy didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya