Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Reformasi Kemenkeu Harus Mulai dari Cabut Aturan Rangkap Jabatan

RABU, 08 MARET 2023 | 08:31 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

POLEMIK rangkap jabatan di Kementerian Keuangan Indonesia telah menjadi topik yang cukup kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Rangkap jabatan, atau ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan di instansi yang sama atau berbeda, telah difasilitasi sebagai salah satu faktor penyebab masalah korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.

Beberapa pejabat Kementerian Keuangan Indonesia telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan, seperti Direktur Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka.

Tentunya rangkap jabatan ini akan disambut gembira oleh mereka, dalam hal ini para pejabat Kementerian Keuangan karena penghasilan mereka akan berlipat.

Jika melihat data remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan sebagaimana dimuat oleh merdeka.com disana dapat dilihat bagaimana gaji seorang pejabat Kementerian Keuangan seperti halnya Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang juga merangkap sebagai Komisaris PT SMI.

Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp 123.276.200 per bulan.

Dan sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp 2,87 miliar. Sehingga jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp 8,30 miliar.

Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat-lipat.

Tidak fair bagi rakyat yang seharusnya pendapatan pajak ataupun pendapatan BUMN diserap secara besar-besaran hanya untuk menggaji mereka yang semestinya masyarakat lebih bisa menikmati seperti tarif PLN lebih murah, BBM lebih murah dan sebagainya.

Apakah status rangkap jabatan para pejabat tersebut berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat? Tidak juga.

Faktanya masyarakat dapat merasakan bagaimana naiknya tarif-tarif seperti BBM, listrik dan lain-lain. Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, jalan dan jembatan yang berbahaya untuk dilewati. Sementara para pejabat rangkap jabatan dan keluarganya bisa hidup hedon menghabiskan uang miliaran rupiah.

Untuk menghadirkan rasa keadilan di mata masyarakat dan di kalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektivitas anggaran, baik itu APBN maupun BUMN, maka rangkap jabatan khususnya di Kementerian Keuangan ini harus dihilangkan.

Seorang pejabat kementerian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya