Berita

Anies Baswedan dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net

Nusantara

Warga Kampung Bayam Tuntut Tempati KSB, Pj Gubernur DKI dan Jakpro Dinilai Ingkar

SABTU, 04 MARET 2023 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib warga Kampung Bayam digantung. Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan PT Jakarta Infrastruktur Properti (Jakpro), tak mengizinkan warga menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

Persoalan itu disorot Indonesia Resilience (Ires), yang menduga ada pengingkaran oleh Heru dan Jakpro, khususnya dalam memenuhi hak warga Kampung Bayam menempati KSB yang telah diresmikan pada 12 Oktober 2022 lalu oleh Anies.

Tim Komunikasi Ires, Siti Luthfiana Hasena, menjelaskan, pembangunan KSB merupakan hasil kesepakatan warga Kampung Bayam dengan Anies Baswedan saat terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2017 silam.

Komitmen antara dua pihak itu dibuat, kata Siti, lantaran ada persoalan mendasar yang dirasa warga perlu diselesaikan, yakni maraknya penggusuran di wilayah Kampung Bayam, kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, sejak 2008, era Gubernur Fauzi Bowo.

“KSB sendiri telah diresmikan Gubernur Anies Baswedan, berdiri di atas area seluas 17.354 meter persegi, dengan tiga menara dan empat lantai, terdiri dari 138 unit hunian,” urai Siti, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/3).

Ires mencatat, wilayah KSB merupakan Taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW), dikelilingi rawa-rawa serta kebun sayur milik masyarakat yang tinggal di area itu. Namun, seiring berjalannya waktu, pada 2006 hingga 2008 terjadi perkembangan kepadatan penduduk.

Menurut Siti, upaya penggusuran terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta di era Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Syaiful Hidayat.

Langkah itu diambil, sambung dia, untuk memastikan area Kampung Bayam dikosongkan, karena akan dibangun stadion berstandar internasional. Namun warga menuntut pemenuhan hak-hak dasar sebagai gantinya, seperti air bersih, penerangan dan tenda.

“Warga juga mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Utara saat itu (era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo) untuk membangun kembali dan menghuni area di luar area Taman BMW. Permohonan dikabulkan dan itu menjadi asal mula Kampung Bayam,” beber Siti.

“Seiring pergantian gubernur, pembangunan infrastruktur terus berlangsung, namun tidak diikuti dengan pembangunan manusia,” sambungnya.

Pada akhirnya, jelang pelaksanaan Pilkada 2017, warga Kampung Bayam bersurat ke Wakil Ketua DPR RI kala itu, Fadli Zon, agar penggusuran dihentikan. Mereka juga meminta agar urusan Kampung Bayam diserahkan ke warga dan Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Setelah Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada Serentak 2017 terpilih, Anies Baswedan, Pemprov memastikan pembangunan stadion berstandar internasional, Jakarta International Stadion (JIS). Tetapi di sekitarnya akan dibangun pemukiman untuk warga, bernama KSB.

“Penataan kampung susun telah dijalankan pada masa Gubernur Anies Baswedan, sesuai visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nomor 21,” katanya.

Isi RPJMD 21 itu menyatakan, akan memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun Kampung Bayam, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu.

“Tapi, setelah masa jabatan Gubernur Anies selesai dan peresmian KSB, Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Jakpro tidak meneruskan amanah RPJMD itu, dan melakukan maladministrasi, dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit kampung susun itu,” keluhnya.

Hal itu, menurut Ires, mengindikasikan adanya muatan politik agar PJ Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak meneruskan program-program kerja Gubernur sebelumnya, serta tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam yang sampai saat ini masih terlantar.

Siti memastikan, sejumlah langkah tengah dilakukan Warga Kampung Bayam. Misalnya mengumpulkan bukti-bukti kesepakatan dan hal-hal pendukung lainnya, seperti dokumen perjanjian bermaterai dengan Jakpro, bukti keterlibatan langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam, dan menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur 55/2018.

“Maka dari itu, Indonesia Resilience bersama warga Kampung Bayam menuntut Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro lewat sejumlah poin,” tandas Siti.

Berikut tuntutan warga Kampung Bayam Bersama Ires:
1. Melaksanakan janji yang telah disepakati dengan warga Kampung Bayam
2. Memberikan kunci unit rumah susun dan akses untuk tinggal di unit tersebut
3. Serah terima kunci harus dilaksanakan dalam kurun waktu secepatnya, paling lambat warga Kampung Bayam harus meninggali unit KSB 7 hari setelah tuntutan disampaikan, yakni 10 Maret 2023.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya