Berita

Cuplikan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima/Repro

Politik

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

KAMIS, 02 MARET 2023 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada intinya, gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di kutip di Jakarta, Kamis (2/3).

Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan perkara ini.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” demikian Alif mengkonfirmasi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore(2/3).

Populer

Hanya Viral saat Groundbreaking, Proyek Bukit Algoritma Senilai Rp 18 Triliun Dipastikan Mangkrak

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:17

Beredar Dugaan Peta Aliran Korupsi BTS Kominfo, Ada "Hidden Actor"

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:44

Datangi Novel, Salsabila: Jika Berjuang untuk KPK Jangan Pakai Isu Rendahan, Apalagi Fitnah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:28

Data BPS Lebih Akurat Daripada Data TGB Soal Jalan Nasional dan Jalan Desa

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:22

Tragedi '98 Terulang Kembali?

Selasa, 23 Mei 2023 | 11:22

Sebelum Kembali Maju Pilkada, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diminta Banyak Muhasabah

Minggu, 28 Mei 2023 | 05:58

Mahasiswa Jabar-Banten Ancam Bakal Demo Besar-besaran jika Protes Tidak Didengar

Minggu, 21 Mei 2023 | 19:55

UPDATE

Soal Kabar Putusan Sistem Pemilu Tertutup, Zulhas: Saya Yakin MK Bukan Perusak Demokrasi

Senin, 29 Mei 2023 | 02:38

Tidak Ada Petugas Prioritas, Ace Hasan Imbau Jemaah Haji Bantu Lansia

Senin, 29 Mei 2023 | 02:19

Kapasitasnya Tidak Kalah, Pasangan Airlangga-Zulhas Bisa Diadu dengan Ganjar dan Prabowo

Senin, 29 Mei 2023 | 01:49

Singgung Kondisi Politik Indonesia, Surya Paloh: Niat Baik Belum Tenty Berbalas Sambutan Baik

Senin, 29 Mei 2023 | 01:34

Denny Indrayana Tuding MK Putuskan Pemilu Tertutup, Cak Imin: Kok Bisa Bocor Ya?

Senin, 29 Mei 2023 | 01:03

Jatim Raih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah KNEKS

Senin, 29 Mei 2023 | 00:39

Pemilu dan Tantangan Integrasi Bangsa

Senin, 29 Mei 2023 | 00:21

Jalin Silaturahmi, Pemuda UMNO Malaysia Sambangi AMPG

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:54

Optimalkan Integrasi Transportasi, Bandara Diusulkan Bisa Beroperasi ke Bandara Soetta

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:29

Tinggalkan Arsitektur Era Kolonial Inggris, Modi Resmikan Gedung Parlemen Baru untuk India

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:06

Selengkapnya