Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ganggu Ketenangan Warga, Pj Bupati Bireun Larang Live Musik di Kafe

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 03:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penjabat (Pj) Bupati Bireuen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/199/2023 tentang larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.

Ada 11 poin yang termaktub dalam surat tertanggal 24 Februari 2023 yang ditujukan kepada pemilik kafe, pemilik hotel, pemilik restoran, dan pengelola tempat hiburan di Bireuen.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar, membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, live musik sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.


“Iya benar itu memang (surat edaran) dikeluarkan oleh bapak Bupati Bireuen, karena akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat,” ujar Anwar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/2).

Dia menjelaskan, pihaknya dari awal sudah memanggil pemilik kafe dan memberikan sosialisasi terkait aturan live musik, sehingga tidak menganggu masyarakat.

“Kita beri pemahaman tentang fatwa MPU berhubungan dengan live musik. Kita minta turunkan volume jangan terlalu besar. silahkan kalau mau buat live tapi dijaga syari'at Islam,” jelasnya.

Akibat kebisingan suara live musik itu, mengakibatkan anak-anak susah belajar hingga terganggunya balai pengajian dan ibadah masyarakat.

“Itu sebenarnya intinya. sudah kita peringatkan tapi mereka melanggar juga. kita suruh kecilin volumenya, mereka berlomba-lomba antara satu kafe dengan kafe yang lain,” ujar Anwar.

Anwar menyebutkan, SE itu diterbitkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya live musik hingga larut malam.

Disisi lain, lanjut dia, keberadaan kafe atau restoran di Kabupaten Bireuen merupakan hal yang positif, sebab masyarakat juga punya lapangan pekerjaan di tempat tersebut.

“Makanya kita ajak mereka kita sesuaikan jangan sampai kita tutuplah. Sayang banyak yang jadi pengangguran nantinya,” kata Anwar.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya