Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ganggu Ketenangan Warga, Pj Bupati Bireun Larang Live Musik di Kafe

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 03:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penjabat (Pj) Bupati Bireuen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/199/2023 tentang larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.

Ada 11 poin yang termaktub dalam surat tertanggal 24 Februari 2023 yang ditujukan kepada pemilik kafe, pemilik hotel, pemilik restoran, dan pengelola tempat hiburan di Bireuen.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar, membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, live musik sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.


“Iya benar itu memang (surat edaran) dikeluarkan oleh bapak Bupati Bireuen, karena akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat,” ujar Anwar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/2).

Dia menjelaskan, pihaknya dari awal sudah memanggil pemilik kafe dan memberikan sosialisasi terkait aturan live musik, sehingga tidak menganggu masyarakat.

“Kita beri pemahaman tentang fatwa MPU berhubungan dengan live musik. Kita minta turunkan volume jangan terlalu besar. silahkan kalau mau buat live tapi dijaga syari'at Islam,” jelasnya.

Akibat kebisingan suara live musik itu, mengakibatkan anak-anak susah belajar hingga terganggunya balai pengajian dan ibadah masyarakat.

“Itu sebenarnya intinya. sudah kita peringatkan tapi mereka melanggar juga. kita suruh kecilin volumenya, mereka berlomba-lomba antara satu kafe dengan kafe yang lain,” ujar Anwar.

Anwar menyebutkan, SE itu diterbitkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya live musik hingga larut malam.

Disisi lain, lanjut dia, keberadaan kafe atau restoran di Kabupaten Bireuen merupakan hal yang positif, sebab masyarakat juga punya lapangan pekerjaan di tempat tersebut.

“Makanya kita ajak mereka kita sesuaikan jangan sampai kita tutuplah. Sayang banyak yang jadi pengangguran nantinya,” kata Anwar.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya