Berita

Diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat./rmol.id

Politik

Sosialisasi Peserta Pemilu Dinilai Bermasalah, KPU Didesak Keluarkan Aturan Baru

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi peserta Pemilu di luar jadwal kampanye dinilai bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintahan Daerah (Pemda), didesak membuat aturan teknis dan menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, melihat, peserta Pemilu yang telah ditetapkan KPU, dalam hal ini partai politik (Parpol) hingga bakal calon presiden, sudah melakukan pertemuan terbuka di masyarakat.

Sayangnya, JPPR menilai fenomena itu tidak direspon cepat oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Padahal dua lembaga itu seharusnya bisa membuat instrumen aturan teknis.


“KPU harus mengeluarkan PKPU baru untuk menjawab permasalahan ketentuan kampanye serta pendidikan pemilih bagi internal Parpol maupun masyarakat,” jelas Aji dalam diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Sementara Bawaslu diharapkan bisa melakukan kerja-kerja nyata dalam hal pengawasan, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu diharapkan memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai ketentuan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar, seperti memasang baliho di mana-mana,” katanya.

Selain itu, peranan Pemda dalam mendisiplinkan pihak-pihak yang masih berstatus calon atau telah menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, tak kalah penting dari dua lembaga penyelenggara Pemilu itu.

“Pemda juga jangan sampai memberikan kekuasaan lebih kepada mereka yang memasang baliho,” tegasnya.

Menurutnya, peserta Pemilu harus mematuhi ketentuan dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai PKPU.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya