Berita

Diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat./rmol.id

Politik

Sosialisasi Peserta Pemilu Dinilai Bermasalah, KPU Didesak Keluarkan Aturan Baru

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi peserta Pemilu di luar jadwal kampanye dinilai bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintahan Daerah (Pemda), didesak membuat aturan teknis dan menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, melihat, peserta Pemilu yang telah ditetapkan KPU, dalam hal ini partai politik (Parpol) hingga bakal calon presiden, sudah melakukan pertemuan terbuka di masyarakat.

Sayangnya, JPPR menilai fenomena itu tidak direspon cepat oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Padahal dua lembaga itu seharusnya bisa membuat instrumen aturan teknis.


“KPU harus mengeluarkan PKPU baru untuk menjawab permasalahan ketentuan kampanye serta pendidikan pemilih bagi internal Parpol maupun masyarakat,” jelas Aji dalam diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Sementara Bawaslu diharapkan bisa melakukan kerja-kerja nyata dalam hal pengawasan, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu diharapkan memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai ketentuan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar, seperti memasang baliho di mana-mana,” katanya.

Selain itu, peranan Pemda dalam mendisiplinkan pihak-pihak yang masih berstatus calon atau telah menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, tak kalah penting dari dua lembaga penyelenggara Pemilu itu.

“Pemda juga jangan sampai memberikan kekuasaan lebih kepada mereka yang memasang baliho,” tegasnya.

Menurutnya, peserta Pemilu harus mematuhi ketentuan dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai PKPU.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya