Berita

Diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat./rmol.id

Politik

Sosialisasi Peserta Pemilu Dinilai Bermasalah, KPU Didesak Keluarkan Aturan Baru

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi peserta Pemilu di luar jadwal kampanye dinilai bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintahan Daerah (Pemda), didesak membuat aturan teknis dan menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, melihat, peserta Pemilu yang telah ditetapkan KPU, dalam hal ini partai politik (Parpol) hingga bakal calon presiden, sudah melakukan pertemuan terbuka di masyarakat.

Sayangnya, JPPR menilai fenomena itu tidak direspon cepat oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Padahal dua lembaga itu seharusnya bisa membuat instrumen aturan teknis.

“KPU harus mengeluarkan PKPU baru untuk menjawab permasalahan ketentuan kampanye serta pendidikan pemilih bagi internal Parpol maupun masyarakat,” jelas Aji dalam diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Sementara Bawaslu diharapkan bisa melakukan kerja-kerja nyata dalam hal pengawasan, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu diharapkan memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai ketentuan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar, seperti memasang baliho di mana-mana,” katanya.

Selain itu, peranan Pemda dalam mendisiplinkan pihak-pihak yang masih berstatus calon atau telah menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, tak kalah penting dari dua lembaga penyelenggara Pemilu itu.

“Pemda juga jangan sampai memberikan kekuasaan lebih kepada mereka yang memasang baliho,” tegasnya.

Menurutnya, peserta Pemilu harus mematuhi ketentuan dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai PKPU.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya