Berita

Diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat./rmol.id

Politik

Sosialisasi Peserta Pemilu Dinilai Bermasalah, KPU Didesak Keluarkan Aturan Baru

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi peserta Pemilu di luar jadwal kampanye dinilai bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintahan Daerah (Pemda), didesak membuat aturan teknis dan menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, melihat, peserta Pemilu yang telah ditetapkan KPU, dalam hal ini partai politik (Parpol) hingga bakal calon presiden, sudah melakukan pertemuan terbuka di masyarakat.

Sayangnya, JPPR menilai fenomena itu tidak direspon cepat oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Padahal dua lembaga itu seharusnya bisa membuat instrumen aturan teknis.


“KPU harus mengeluarkan PKPU baru untuk menjawab permasalahan ketentuan kampanye serta pendidikan pemilih bagi internal Parpol maupun masyarakat,” jelas Aji dalam diskusi bertajuk ”Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Sementara Bawaslu diharapkan bisa melakukan kerja-kerja nyata dalam hal pengawasan, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu diharapkan memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai ketentuan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar, seperti memasang baliho di mana-mana,” katanya.

Selain itu, peranan Pemda dalam mendisiplinkan pihak-pihak yang masih berstatus calon atau telah menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, tak kalah penting dari dua lembaga penyelenggara Pemilu itu.

“Pemda juga jangan sampai memberikan kekuasaan lebih kepada mereka yang memasang baliho,” tegasnya.

Menurutnya, peserta Pemilu harus mematuhi ketentuan dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai PKPU.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya