Berita

Kuat Ma'ruf/RMOL

Politik

Vonis Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Komjak: JPU Mampu Buktikan Substansi Dakwaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mampu membuktikan substansi dakwaan, sehingga Majelis Hakim menyatakan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, bersalah.

Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis 15 tahun dan Ricky Rizal diputus 13 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).

"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif kan terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.


Disampaikan Barita, proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.

JPU, katanya, bertugas melakukan penuntutan tugas, sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.

Menurutnya, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi. Pun demikian jika vonisnya lebih rendah.

"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law, sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya