Berita

Kuat Ma'ruf/RMOL

Politik

Vonis Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Komjak: JPU Mampu Buktikan Substansi Dakwaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mampu membuktikan substansi dakwaan, sehingga Majelis Hakim menyatakan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, bersalah.

Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis 15 tahun dan Ricky Rizal diputus 13 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).

"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif kan terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.


Disampaikan Barita, proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.

JPU, katanya, bertugas melakukan penuntutan tugas, sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.

Menurutnya, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi. Pun demikian jika vonisnya lebih rendah.

"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law, sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya