Berita

Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat/Repro

Hukum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kecewa dengan putusan atau vonis Majelis Hakim yang justru memperberat daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok, Ibu Putri khususnya, korban dihukum seberat itu," ujar Penasihat Hukum (PH) keluarga Sambo, Arman Hanis usai sidang vonis terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

Arman mengaku, pihaknya mempertanyakan putusan Majelis Hakim lantaran tidak menemukan hal-hal yang meringankan saat memvonis Sambo dan Putri.


"Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," katanya.

Namun demikian, Arman menyebut bahwa, Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi karena selama persidangan, Sambo dianggap sependapat dengan tim PH.

"Oh enggak, enggak (ikhlas menerima vonis mati)" pungkasnya.

Sambo dan Putri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis mati untuk Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu juga terjadi pada vonis terhadap Putri, yakni vonis pidana penjara 20 tahun, sementara tuntutan JPU terhadap Putri adalah pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya