Berita

Putri Candrawathi (rompi merah) saat akan jalani sidang Vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sama seperti Ferdy Sambo yang hukumannya diperberat dari tuntutan, Majelis Hakim juga memperberat hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.


Bahkan, Majelis Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan putusan atau vonis untuk terdakwa Putri, namun Hakim tidak menemukan hal yang meringankan putusan untuk Putri.

Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Polisi Bhayangkari.

Majelis Hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Hakim juga mengatakan terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Termasuk, perbuatan terdakwa dianggap Hakim telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," pungkas Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya