Berita

Putri Candrawathi (rompi merah) saat akan jalani sidang Vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sama seperti Ferdy Sambo yang hukumannya diperberat dari tuntutan, Majelis Hakim juga memperberat hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.


Bahkan, Majelis Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan putusan atau vonis untuk terdakwa Putri, namun Hakim tidak menemukan hal yang meringankan putusan untuk Putri.

Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Polisi Bhayangkari.

Majelis Hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Hakim juga mengatakan terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Termasuk, perbuatan terdakwa dianggap Hakim telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," pungkas Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya