Berita

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana/Net

Hukum

Hakim Beberkan Bukti Ferdy Sambo Tembak Mati Yosua Hutabarat

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengungkapkan fakta persidangan yang membuktikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.

Majelis Hakim mengatakan, dalam perkara ini, telah dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17 dan satu buah Glock 9 mm warta hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

"Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan serial number 135 dan dalam magazine satu di antaranya lima butir peluru tajam merek luger 9 mm," ujar Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan unsur-unsur dalam surat putusan terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Berdasarkan barang bukti dan keterangan ahli, serta keterangan saksi Richard Eliezer, dapat disimpulkan tiga fakta. Yaitu, terdakwa Sambo pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa senjata api di pinggang kanannya, dan terdakwa Sambo memiliki sepucuk senjata api jenis Glock 17 Austria dengan seri nomor 135; serta dalam magazine Glock 17, saksi Richard yang digunakan menembak korban Brigadir J menyisakan 12 butir peluru.

"Dan peluru merk luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," kata Hakim.

Oleh karena itu, berdasarkan keterangan Sambo, saksi, ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Majelis Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," pungkas Hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.



 



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya