Berita

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana/Net

Hukum

Hakim Beberkan Bukti Ferdy Sambo Tembak Mati Yosua Hutabarat

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengungkapkan fakta persidangan yang membuktikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.

Majelis Hakim mengatakan, dalam perkara ini, telah dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17 dan satu buah Glock 9 mm warta hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

"Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan serial number 135 dan dalam magazine satu di antaranya lima butir peluru tajam merek luger 9 mm," ujar Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan unsur-unsur dalam surat putusan terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Berdasarkan barang bukti dan keterangan ahli, serta keterangan saksi Richard Eliezer, dapat disimpulkan tiga fakta. Yaitu, terdakwa Sambo pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa senjata api di pinggang kanannya, dan terdakwa Sambo memiliki sepucuk senjata api jenis Glock 17 Austria dengan seri nomor 135; serta dalam magazine Glock 17, saksi Richard yang digunakan menembak korban Brigadir J menyisakan 12 butir peluru.

"Dan peluru merk luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," kata Hakim.

Oleh karena itu, berdasarkan keterangan Sambo, saksi, ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Majelis Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," pungkas Hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.



 



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya