Berita

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana/Net

Hukum

Hakim Beberkan Bukti Ferdy Sambo Tembak Mati Yosua Hutabarat

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengungkapkan fakta persidangan yang membuktikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.

Majelis Hakim mengatakan, dalam perkara ini, telah dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17 dan satu buah Glock 9 mm warta hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

"Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan serial number 135 dan dalam magazine satu di antaranya lima butir peluru tajam merek luger 9 mm," ujar Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan unsur-unsur dalam surat putusan terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Berdasarkan barang bukti dan keterangan ahli, serta keterangan saksi Richard Eliezer, dapat disimpulkan tiga fakta. Yaitu, terdakwa Sambo pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa senjata api di pinggang kanannya, dan terdakwa Sambo memiliki sepucuk senjata api jenis Glock 17 Austria dengan seri nomor 135; serta dalam magazine Glock 17, saksi Richard yang digunakan menembak korban Brigadir J menyisakan 12 butir peluru.

"Dan peluru merk luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," kata Hakim.

Oleh karena itu, berdasarkan keterangan Sambo, saksi, ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Majelis Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," pungkas Hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.



 



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya