Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil/Net
Komisi III DPR RI yakin Majelis Hakim akan memberikan rasa adil saat memutus perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, hakim juga diyakini mampu mempertimbangkan suara dan aspirasi publik yang selama ini memberikan perhatian serius pada kasus ini.
"Hakim diharapkan bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik," kata anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil kepada wartawan, Senin (13/2).
Politikus PKS ini juga meyakini hakim akan mempertimbangkan semua fakta persidangan dan juga alat bukti dari para pihak baik pihak jaksa, kuasa hukum dan keterangan terdakwa itu sendiri. Namun begitu, Nasir menilai bahwa keadilan publik pun sangat perlu didengarkan.
"Kita menyerahkan kepada hakim yang kita yakin telah berpikir matang dan jernih dengan hati nuraninya. Apapun putusan hakim atas vonis itu, harus kita hormati," tandasnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J pada hari ini, Senin (13/2). Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Agenda untuk putusan,†bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.