Berita

Pengadilan di Uzbekistan/Net

Dunia

22 Tersangka Kerusuhan Mematikan di Uzbekistan Dinyatakan Bersalah

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 08:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 22 orang tersangka kerusuhan mematikan di wilayah otonom Karakalpakstan, Uzbekistan telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan.  

Setelah melewati proses persidangan berbulan-bulan, para tersangka akhirnya ditetapkan bersalah pada Selasa (31/1), atas tuduhan hooliganisme hingga pelanggaran terhadap tatanan konstitusional.

Tersangka utama, seorang pengacara bernama Dauletmurat Tajimuratov, dituduh sebagai pemimpin kerusuhan dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.


Namun hingga vonis ditetapkan, Tajimuratov sama sekali tidak mengakui kesalahannya dan membantah tuduhan tersebut.

Terdakwa lainnya yakni seorang jurnalis bernama Lolagul Kallikhanova, yang dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun dan dibebaskan di ruang sidang.

Dimuat Al Jazeera, kerusahan mematikan di Karakalpakstan yang terjadi pada Juli tahun lalu dipicu oleh rencana Presiden Shavkat Mirziyoyev untuk menetapkan batasan otonomi provinsi

Korban jiwa akibat kerusuhan mencapai 21 orang.

Presiden menyalahkan "pasukan asing" yang tidak disebutkan namanya karena memicu kerusuhan dan akhirnya membatalkan  kebijakan yang ditentang banyak orang tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya